Jumat, 02 Januari 2015
Korupsi
SOLO - Sistem politik yang dikembangkan saat ini dituding sebagai penyebab maraknya korupsi di Indonesia. Termasuk kasus-kasus korupsi yang menjerat kepala daerah saat ini, merupakan akibat dari sistem politik nasional yang multi partai dan sistem rekrutmen politik berbiaya tinggi.
Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin seusai membuka sekolah SD Alam Muhammadiyah Surya Mentari di Solo, Jawa Tengah, (22/12).
"Kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sangat memprihatinkan. Fakta yang juga saya ketahui, 70 persen kepala daerah terjerat kasus korupsi, bahkan di Jawa Tengah ada 50 persen," katanya.
Din mencontohkan, untuk menjadi legislator, gubernur, wali kota atau bupati, para calon harus mengeluarkan biaya sangat besar.
Akibatnya, para calon harus membayar dengan kuitansi.
Di situlah awal terjadinya korupsi dan kolusi.
"Saat Pilpres 2009 misalnya, bayangkan saja pasangan SBY-Boediono harus mengeluarkan dana hingga Rp 20 miliar. Itu untuk satu putaran," ungkapnya.
Menurut Din, komitmen moral yang selama ini dijanjikan juga sangat lemah. Hal tersebut menjadi penyebab terjadinya kasus korupsi yang menjerat kalangan eksekutif, legislatif bahkan yudikatif.
"Harus ada ledakan dahsyat dari atas terkait pemberantasan korupsi. Selain itu juga sudah saatnya menerapkan Undang-Undang (UU) Antikorupsi yang bersifat pembuktian terbalik.
Dengan menggunakan pembuktian terbalik, akan membuat koruptor memiliki rasa takut," jelasnya.
Dengan pembuktian terbalik, lanjut Din, para koruptor yang tidak punya rasa takut ini akan lebih takut. Penegakan hukum juga harus kuat, tidak seperti saat ini, koruptor yang kaya bisa membeli hukum dan di tingkat pidana mereka bebas.
Lebih lanjut, Din mengatakan untuk memperkuat karakter moral bangsa, Muhammadiyah akan melakukan konsensus nasional yang akan digelar awal Februari 2014.
"Ada 3 hal yang akan dibahas, yakni konsolidasi demokrasi untuk meluruskan demokrasi yang berkembang saat ini tidak ke arah otoriterisme. Perubahan pada UUD 45 yang mengukuhkan kembali peran golongan dan utusan daerah, serta penguatan karakter bangsa," tandasnya.(Md/A Rus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar